C2C (consume r-to -consumer) e-commerce is currently growing fast in
PENDAHULUANE-commerce merupakan kegiatan bisnis perdagangan (jual -beli) melalui internet yang dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan penggunaan waktu. Pelaku bisnis dapat melakukan transaksi perdagangan dimana pun dan kapanpun selama ia terhubung ke internet. Ecommerce melibatkan transaksi antara penjual dan pembeli, beserta proses internal didalamnya (Javalgi dan Ramsey, 2001). Semua transaksi perdagangan tersebut dilakukan tanpa memerlukan tatap muka antara pihak penjual dan pihak pembeli. Mereka melakukan transaksi perdagangan (jual beli) tersebut berdasarkan atas trust (rasa percaya) antara satu sama lain. Masing -masing pihak di tuntut kejelian dan kehati -hatiannya agar ia terhindar dari kemungkinan penipuan. Salah satu bentuk e -commerce yang sedang marak di Indonesia adalah C2C (consumerto -consumer), misal : berniaga.com, tokobagus.com, bukalapak.com dan Forum Jual Beli Kaskus. C2C e -commerce lazimnya berupa situs layanan yang berlaku sebagai pasar di mana penjual dan pembeli bisa saling bertemu dan berinteraksi. Seorang konsumen (calon pembeli) dapat melihat dan mempelajari barang atau jasa yang ditawarkan oleh konsumen lain (penjual). Pada akhirnya, interaksi ini diharapkan dapat menghasilkan transaksi jual -beli antara penjual dan pembeli dengan difasilitasi oleh situs tersebut. C2C ecommerce memerlukan trust yang tinggi dari kedua belah pihak karena proses jualbelinya tidak memiliki mekanisme untuk menjamin keamanan transaksi. Hal ini berbeda dengan B2C (business -toconsumer) e -commerce di mana trust lebih banyak dibangun pada sisi pembeli. Pihak penjual, yang juga bertindak sebagai penyedia situs layanan, harus membangun trust pembeli dengan cara, antara lain, melengkapi situsnya dengan mekanismemekanisme yang mampu menjamin keamanan transaksi. Salah satu situs C2C ecommerce yang banyak diminati di Indonesia adalah Forum Jual Beli (FJB) Kaskus. Banyaknya transaksi yang terjadi di FJB Kaskus dapat mengundang tindak