Perubahan nilai tukar adalah perihal urgent sebab nilai tukar tidak tetap dari waktu ke waktu dan tidak permanen. Dalam teori ekonomi, seseorang dapat mengurangi dan meningkatkan kuantitas uang jika dikejar secara adil, karena tanpa usaha seseorang, ia tidak dapat berkembang dengan sendirinya. Dalam sistem ekonomi islam pertukaran mata uang masih menjadi kontroversi karena nilai tukar yang beredar masih mengalami perubahan. Begitu juga implikasi dari perubahan nilai tukar, yang memiliki prinsip-prinsip yang perlu ditinjau dari perspektif ekonomi islam. Berdasarkan hasil pembahasan, literatur menyebutkan: (1) nilai tukar dalam ekonomi islam adalah elemen suatu kegiatan yang diperkenankan. Pertukaran alat tukar antar negara yang sama ataupun negaara yang berbeda hendaklah sesuai ketetapan pekonomian syariah, (2) penerapan pergantian nilai tukar mata uang tak hanya berakibat untuk tingkat produk lokal tapi juga mempengaruhi nilai mata uang sebuah negara, karenanya deflasi dan inflasi tak bisa terhindarkan. Inplikasi dari perubahn nilai tukar tersebut yang dicari oleh bangsa kita bahwa kekacauan mata uang merasuki Indonesia dan negara lainnya di asia. Ekonomi runtuh sebab perubahannya nilai tukar mata uang, sehingga menyebabkan meningkatnya harga produk baik barang lokal ataupun luar negeri menjadi tinggi. (3) pada tatanan ekonomi syariah, konsepsi nilai waktu bukanlah uang, namun Masa depan yang mempunyaii tarif ekonomi, bukan uang yang memiliki nilai waktu.