“…Pencemaran bersumber dari aktivitas di daratan (Land-based pollution) dan kegiatan di laut. Secara umum, kegiatan atau aktivitas di daratan yang berpotensi mencemari lingkungan pesisir dan laut, antara lain penebangan hutan (deforestation), buangan limbah industri (disposal of industrial wastes), buangan limbah pertanian (disposal of agricultural wastes), buangan limbah cair domestik (sewege disposal), buangan limbah padat (solid waste disposal), konvensi lahan mangrove & lamun (mangrove swamp conversion) dan reklamasi di kawasan pesisir (reclamation) (Kumar 2022). Kegiatan atau aktivitas di laut yang berpotensi mencemari lingkungan pesisir dan laut antara lain pelayaran (shipping), dumping di laut (ocean dumping), pertambangan (mining), eksplorasi dan eksploitasi minyak (oil exploration and exploitation), budidaya laut (marine culture) dan perikanan (fishing).…”