2015
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v4i2.21
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Telaah Sociolegal Terhadap Terwujudnya Kedaulatan Hak Atas Sumber Daya Air

Abstract: <p>Amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat”. Namun demikian dalam ranah praktek penyelenggaraan negara maka pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia mengalami pergeseran paradigma pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang cenderung mengarah pada praktek privatisasi sehing… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Beberapa bagian yang pokok diwakilkan pengurusannya kepada negara, dalam hal ini kepada (i) MPR, DPR, DPD, dan Presiden dalam urusan penyusunan haluan-haluan dan perumusan kebijakan-kebijakan resmi bernegara, dan (ii) kepada Presiden dan lembaga-lembaga eksekutif-pemerintahan lainnya dalam urusan-urusan melaksanakan haluan-haluan dan kebijakan-kebijakan negara itu, serta secara tidak langsung kepada lembaga peradilan dalam urusan mengadili pelanggaran terhadap haluan dan kebijakan-kebijakan negara itu (Asyidiqie, n.d.). Tercermin pula dalam pelibatan masyarakat dalam perencanaan pengusahaan, perlindungan dan pembiayaan atas manfaat dari pengairan serta belum detail mengatur soal pemanfaatan air untuk kepentingan industri lainnya (Arrsa, 2015).…”
Section: Pembahasan Demokrasi Ekonomiunclassified
“…Beberapa bagian yang pokok diwakilkan pengurusannya kepada negara, dalam hal ini kepada (i) MPR, DPR, DPD, dan Presiden dalam urusan penyusunan haluan-haluan dan perumusan kebijakan-kebijakan resmi bernegara, dan (ii) kepada Presiden dan lembaga-lembaga eksekutif-pemerintahan lainnya dalam urusan-urusan melaksanakan haluan-haluan dan kebijakan-kebijakan negara itu, serta secara tidak langsung kepada lembaga peradilan dalam urusan mengadili pelanggaran terhadap haluan dan kebijakan-kebijakan negara itu (Asyidiqie, n.d.). Tercermin pula dalam pelibatan masyarakat dalam perencanaan pengusahaan, perlindungan dan pembiayaan atas manfaat dari pengairan serta belum detail mengatur soal pemanfaatan air untuk kepentingan industri lainnya (Arrsa, 2015).…”
Section: Pembahasan Demokrasi Ekonomiunclassified
“…Hal tersebut akan mengakibatkan perubahan kelestarian lingkungan, jika tidak diusahakan dengan proses yang jeli dan mahir maka akan mengakibatkan penurunan kualitas air bersih dan akan berbahaya bagi kehidupan habitat tertentu dalam ekosistem yang terkena dampak (Achmad & Juniarso, 2008). Peristiwa tersebut akan mengancam terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan suplai air bersih (Arrsa, 2015). Upaya untuk mewujudkan ketahanan dan Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Keberlanjutan Suplai Air Bersih dalam Menjaga Ekosistem Darat…”
Section: Pendahuluanunclassified