Penelantaran tanah HGU oleh PT Hevindo di tengah konteks ketimpangan agraria dan kemiskinan yang dialami masyarakat tiga desa di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor telah memicu perjuangan agraria kelompok petani AMANAT dengan dukungan sejumlah LSM dan aktor politik. Arus gerakan dari bawah untuk meredistribusikan tanah HGU terlantar ini telah melahirkan respons dari atas oleh para aktor pemerintah dari level desa hingga nasional. Artikel ini mengkaji zona interaksi politik di antara dua arus ini dan pengaruhnya terhadap tindakan para aktor pemerintah terkait desakan pelaksanaan reforma agraria. Penelitian lapang dilaksanakan selama Juli-Desember 2020 melalui kombinasi metode kuantitatif dan kualitatif. Pengaruh antar variabel diuji secara statistik menggunakan SPSS 16.0 dan SmartPLS 3.0. Hasil penelitian memperlihatkan pengaruh positif dan signifikan dari proses interaksi ini terhadap respons para aktor pemerintah. Hal ini ditunjukkan oleh perubahan sikap mereka dari semula menentang lantas berbalik mendukung perjuangan petani ini. Pada 2019 sosialisasi mengenai rencana pelaksanaan reforma agraria telah dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, sementara hasil pemetaan partisipatif atas penguasaan tanah oleh petani penggarap di lokasi HGU telah diusulkan oleh AMANAT sebagai acuan penetapan tanah objek reforma agraria dan calon penerima manfaatnya. Namun, hambatan administratif akibat praktik tata pengurusan dan administrasi pertanahan yang buruk dan manipulatif di masa lalu membuat program reforma agraria belum kunjung dilaksanakan hingga saat penelitian lapangan berakhir.