Koeksistensi hukum Syariah dengan sistem hukum sekuler di negara-negara Asia telah menjadi topik yang semakin menarik dan penting. Penelitian ini melakukan studi kasus di enam negara Asia, yaitu Indonesia, Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Iran, dan Arab Saudi, untuk menyelidiki kompleksitas, kesamaan, dan variasi penegakan hukum Syariah dalam kerangka hukum masing-masing. Hasilnya menunjukkan adanya pluralisme hukum, ketegangan hukum, adaptasi, dan tema-tema umum di berbagai konteks ini. Temuan ini menawarkan wawasan yang berharga bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi yang ingin menavigasi dinamika yang rumit dalam mengintegrasikan hukum Syariah ke dalam sistem hukum multikultural. Penelitian ini menekankan perlunya harmonisasi hukum, perlindungan hak-hak minoritas, adaptasi, dan keseimbangan yang cermat antara prinsip-prinsip agama dan hak asasi manusia untuk memastikan koeksistensi yang lebih harmonis dari sistem hukum ini di Asia.