Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Burai ditujukan untuk aparatur desa yang berjumlah kurang lebih15 orang. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnyateknologi informasi pada pelayanan masyarakat yang berguna bagi efisiensi pelayanan masyarakatdesa dalam sosialisasi ini. Sosialisasi dilakukan dengan persiapan dan kesiapan sumber daya manusia(aparat) desa dalam mengimplementasikan hingga mengawasi jalannya praktik teknologi inofrmasidalam pelayanan publik mereka. Pelaksanaan pertama dilakukan dengan sosialisasi peraturanperundang-undangan yaitu UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, serta Perpu No. 2 tahun 2022 tentangCipta Kerja. Selanjutnya adalah bimbingan teknis mengenai penerapan teknologi informasi padaaparat desa. Metode pelatihan dilakukan dengan cara pembelajaran pedagogi dengan pembicara yangmemberikan pelatihan secara monolog, dialog, dan diskusi kepada para peserta.