“…Lingkungan keluarga juga sebagai lingkungan utama yang berkewajiban untuk membentuk kasih sayang, kepribadian, bimbingan, perhatian, dan kesehatan (Barnadib, 2002). Keluarga yang ramah anak akan memberi dampak positif dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar anak (Shah et al, 2018). Berdasarkan rancangan dari Eaglantyne Jebb dalam Hidajat (2002) seorang aktivis hak anak merumuskan sepuluh butir hak-hak dasar anak yang kemudian diadopsi oleh PBB dalam UNCRC: 1) Hak bermain, 2) Hak untuk memperoleh pendidikan, 3) Hak untuk memperoleh perlindungan perlindungan, 4) Hak memperoleh nama atau identitas, 5) Hak untuk memperoleh status kebangsaan, 6) Hak untuk memperoleh makanan, 7) Hak untuk memperoleh akses kesehatan, 8) Hak mendapatkan rekreasi, 9) Hak memperoleh kesamaan, dan 10) Hak untuk berperan dalam pembangunan.…”