Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perumusan ketentuan Statutory GAAR dalam upaya penanganan praktik penghindaran pajak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan wawancara mendalam kepada regulator, praktisi, dan akademisi terkait perumusan ketentuan Statutory GAAR yang ideal untuk diterapkan di Indonesia. Saat ini Indonesia sudah memiliki ketentuan anti-penghindaran pajak seperti SAAR dan ketentuan Principal Purpose Test dalam beberapa P3B antara Indonesia dengan negara mitra. Ketentuan yang sudah ada tersebut belum mampu untuk mengatasi kasus penghindaran pajak secara komprehensif, sehingga memiliki Statutory GAAR sangat penting bagi Indonesia dalam memberikan kepastian hukum. Selain itu, kriteria penerapan yang ideal mencakup pengujian atas dasar transaksi, gabungan transaksi, dan arrangement; penggunaan main purpose test; GAAR diterapkan sebagai upaya terakhir; pembentukan GAAR Panel; pemberian kewenangan pada otoritas pajak untuk menentukan atau membatalkan transaksi berdasarkan cakupan GAAR; penetapan beban pembuktian yang lebih berat pada otoritas pajak; dan perlunya pengaturan threshold.
This study aims to explore the formulation of Statutory GAAR provisions in an effort to address tax avoidance practices in Indonesia. This research uses a qualitative approach through literature studies and in-depth interviews with regulators, practitioners, and academics regarding the formulation of the ideal Statutory GAAR provisions to be applied in Indonesia. Currently, Indonesia already has anti-avoidance rules such as SAAR and Principal Purpose Test provision in several tax treaties between Indonesia and partner countries. The existing provisions have not been able to comprehensively address cases of tax avoidance, so having a Statutory GAAR is very important for Indonesia in providing legal certainty. In addition, the ideal application criteria include tests on a transaction, combination of transactions, and arrangement basis; the use of main purpose test; GAAR as a provision of the last resort; the establishment of the GAAR Panel; a mandate for authority to determine or cancel transactions based on GAAR coverage; stipulating a heavier burden of proof on the tax authorities; and the need for setting a threshold.