<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik terhadap sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), baik sebelum maupun setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Kegiatan usaha hulu migas merupakan kegiatan pemerintah yang sangat penting bagi bangsa dan negara. Oleh karena itu, minimnya kegiatan eksplorasi yang salah satunya disebabkan oleh rumitnya perizinan, harus segera diselesaikan. Terkait hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018)<em>. </em>Tulisan ini menggambarkan karakteristik Usaha Hulu Migas, melakukan inventarisasi dan <em>mapping</em> perizinan di sektor hulu migas setelah diperlakukannya PP 24/2018, melakukan evaluasi dan analisis kesesuaian PP 24/2018 dengan kebutuhan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki perizinan migas kedepan. Rekomendasi yang diberikan masih tetap relevan meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan pelaksanaannya. Tidak banyak tulisan mengenai kegiatan hulu migas khusunya dari aspek hukum apalagi mengenai perizinan, termasuk penelitian ini. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu data yang utama digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) kegiatan hulu migas memiliki karakteristik yang berbeda dan spesifik dibandingkan kegiatan usaha lainnya, 2) untuk mendukung sistem OSS sebagaimana diatur dalam PP 24/2018, pada awal tahun 2020 SKK Migas membentuk <em>One Door Service Policy</em> (ODSP), 3) Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) tidak sesuai dengan kebutuhan dan karakter kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga OSS tidak bisa diharapkan untuk menjadi solusi bagi penyelesaian kerumitan perizinan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Oleh karena itu, penulis mengusulkan agar Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden yang dapat mengakomodir kondisi khusus hulu migas, menyederhanakan perizinan hulu migas secara menyeluruh dan memperkuat ODSP.</p>