2020
DOI: 10.32479/ijeep.9024
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

A Necessity or a Premature Move? The Shift of Indonesian Production Sharing Contract in the Oil and Gas Industry

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

1
1

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Berbeda dengan sistem Cost recovery dimana pemerintah kemudian mengganti biaya operasional yang dikeluarkan oleh kontraktor untuk eksplorasi dan eksploitasi migas, dalam sistem Gross split sudah ada ketentuan tentang bagi hasil yang jelas antara kontraktor dan pemerintah sejak awal dan semua biaya operasional ditanggung oleh kontraktor. 40 Sayangnya, penerapan Gross split tidak berjalan lancar mengingat ketentuan-ketentuan yang dibuat pemerintah untuk sistem Gross split masih sangat premature. 41 Lebih lanjut, sistem kontrak kerja sama Gross split yang mirip sistem Tax / Royalty (Konsesi), pada dasarnya juga mengenal cost recovery / cost deduction, hanya saja angkanya ditetapkan di depan.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan a Karakteristik Usaha Hulu Migasunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Berbeda dengan sistem Cost recovery dimana pemerintah kemudian mengganti biaya operasional yang dikeluarkan oleh kontraktor untuk eksplorasi dan eksploitasi migas, dalam sistem Gross split sudah ada ketentuan tentang bagi hasil yang jelas antara kontraktor dan pemerintah sejak awal dan semua biaya operasional ditanggung oleh kontraktor. 40 Sayangnya, penerapan Gross split tidak berjalan lancar mengingat ketentuan-ketentuan yang dibuat pemerintah untuk sistem Gross split masih sangat premature. 41 Lebih lanjut, sistem kontrak kerja sama Gross split yang mirip sistem Tax / Royalty (Konsesi), pada dasarnya juga mengenal cost recovery / cost deduction, hanya saja angkanya ditetapkan di depan.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan a Karakteristik Usaha Hulu Migasunclassified
“…40 Sayangnya, penerapan Gross split tidak berjalan lancar mengingat ketentuan-ketentuan yang dibuat pemerintah untuk sistem Gross split masih sangat premature. 41 Lebih lanjut, sistem kontrak kerja sama Gross split yang mirip sistem Tax / Royalty (Konsesi), pada dasarnya juga mengenal cost recovery / cost deduction, hanya saja angkanya ditetapkan di depan. Rinto Pudyantoro menambahkan bahwa kesalahpahaman tentang Cost recovery berpangkal pada pemahaman yang salah yang mengira bahwa bisnis hulu migas adalah sepenuhnya bisnis kontraktor.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan a Karakteristik Usaha Hulu Migasunclassified