Marriage customs in Binjai, Pasaman Regency, differ from those in other areas. A man is not permitted to marry a woman of the same ethnicity as his ex-wife. According to Islamic law and Minangkabau customs, this prohibition on marriage limits a widower's opportunity to marry a woman of his choice. The aim of this paper is to investigate the origin and purpose of the marriage prohibition in Nagari Binjai, as well as the perspective of Islamic law on this provision. Traditional leaders (datuak), religious leaders, and the community provided the data for this study. Simultaneously, data was gathered via interviews, which were then analyzed using descriptive methods. According to the findings, the origin is the Nagari Binjai customary ancestors' agreement that a man who marries a woman of the same ethnicity as his ex-wife is treated as a relative or referred to as the same mother (samamak).
Abstak: Aturan adat untuk menikah di Binjai Kabupaten Pasaman memiliki perbedaan dengan daerah lainnya. Seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan wanita yang sesuku dengan mantan istrinya. Dilihat dari ketentuan hukum Islam dan adat Minangkabau secara umum, larangan nikah ini sepertinya mempersempit kesempatan menikah bagi seorang duda dengan seorang wanita pilihannya. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui latarbelakang dan tujuan larangan perkawinan tersebut menurut adat di Nagari Binjai serta perspektif hukum Islam terhadap ketentuan itu. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan sumber data berasal dari pemuka adat (datuak) dan tokoh agama serta masyarakat secara umum, sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latarbelakang adanya larangan menikahi wanita sasuku dengan mantan isteri karena atas kesepakatan para leluhur adat Nagari Binjai menganggap bahwa seorang laki-laki yang melakukan pernikahan dengan wanita yang memiliki suku sama dengan mantan isterinya sudah seperti kerabat atau diistilahkan sudah samamak (satu mamak). Pernikahan mereka dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan dan dapat memutus hubungan silaturrahmi antar anggota suku. Menurut perspektif hukum Islam, larangan tersebut dikategorikan sebagai ‘urf shahih, karena tujuan yang hendak dicapai menghasilkan maslahah di kalangan masyarakat setempat, yaitu menjaga hubungan baik antar anggota suku.
Kata Kunci: larangan menikah; wanita sesuku; adat