Menyadari maraknya kasus Lalu Lintas yang terjadi di Kota Surabaya seperti masyarakat yang masih kecilnya kesadaran akan tertibnya lalu lintas yang seharusnya dipatuhi oleh masyarakat Kota Surabaya seperti Pada saat mengemudi mobil tidak memakai seat belt atau bermain gadget saat menyetir, bahkan masih ada masyarakat yang mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm sesuai standar SNI, berboncengan lebih dari 1 orang, dan menerobos lampu merah. Berangkat dari permasalahan di atas yang berpengaruh pada keresahan masyarakat Kota Surabaya sehingga Polisi Resor Besar (Polrestabes) Kota Surabaya pada Tahun 2017 dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengembangkan metode pelayanan tilang secara elektronik yang dikenal sebagai E-TLE (Electrinoc Traffic Law Enforcement) yang menggunakan fasilitas kamera CCTV untuk meningkatkan manajemen lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di Kota Surabaya. Tujuan dari penulisan ini ialah mengetahui apakah program elektronik mendeskripsikan kebijakan program E-TLE yang ditearapkan di Kota Surabaya. Hasil Penulisan yang dilakukan oleh peneliti ialah pengetahuan mengenai pengertian program elektronik tilang, aturan yang ditetapkan, serta mengetahui mengapa perlu ditetapkannya E-TLE di Kota Surabaya. Metode yang digunakan ialah Studi literatur menganalisis data menggunakan data yang sudah ada dan dapat digunakan.