Pendidikan inklusif adalah penyelenggaraan pendidikan yang mensyaratkan penyandang disabilitas untuk dapat belajar di sekolah terdekat dan dalam suasana di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Jauhari, 2017), untuk mewujudkan kesetaraan belajar karena penyandang disabilitas memiliki resiko yang tinggi dalam dunia kerja (Rahaju et al., 2020). Artikel ini berfokus kepada pendidikan tingkat SMA, karena SMA dinilai telah memiliki kematangan untuk siap terjun ke masyarakat, sehingga diperlukannya kemampuan komunikasi yang tinggi dalam meningkatkan kualitas hidupnya (Simões et al., 2015). Pendidikan inklusif diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur. Artikel ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu melalui studi kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penerapan pendidikan inklusif dalam mewujudkan kesetaraan belajar untuk PDBK tingkat SMA di Surabaya. Artikel ini dianalisis menggunakan teori Van Metter dan Van Horn, terdapat enam variabel, yaitu standar dan sasaran kebijakan, sumber daya yang dipakai, komunikasi antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, dan kondisi sosial, ekonomi, dan politik.(Nugraha et al., 2019). Hasil dari penelitian ini adalah meski kesetaraan belajar sudah di terapkan sejak lama, namun dapat dilihat bahwa kesetaraan belajar masih belum merata kepada para penyandang disabilitas, karena ditempatkan di sekolah khusus, sehingga kurang mendapatkan sosialisasi dengan teman sebayanya yang normal. Oleh karena itu dikeluarkannya kebijakan pendidikan inklusif yang diharapkan dapat memaksimalkan kesetaraan belajar tersebut, terutama bagi para PDBK di Surabaya.
Kata Kunci : Implementasi, Pendidikan Inklusif, Kesetaraan, Penyandang Disabilitas
Inclusive education is the provision of education that requires persons with disabilities to be able to study at a nearby school and in an ordinary classroom atmosphere with friends of his age (Jauhari, 2017), to achieve equality in learning because people with disabilities have a high risk in the world of work (Rahaju et al. ., 2020). This article focuses on Senior High School level education, because Senior High School is considered to have the maturity to be ready to enter society, so that high communication skills are needed in improving the quality of life (Simões et al., 2015). Inclusive education is regulated in the Regulation of the Governor of East Java Province Number 30 of 2018 concerning the Implementation of Inclusive Education in East Java Province. This article uses descriptive qualitative methods with data collection techniques, namely through literature study. The purpose of this study is to describe the application of inclusive education in realizing learning equality for Senior High School level disabilities student in Surabaya. This article is analyzed using Van Metter and Van Horn theory, there are six variables, namely standards and policy objectives, resources used, communication between organizations, characteristics of implementing agents, and social, economic, and political conditions (Nugraha et al., 2019. ). The results of this study are that although equality of learning has been applied for a long time, it can be seen that equality of learning is still not evenly distributed among persons with disabilities, because they are placed in special schools, so they do not get socialization with normal peers. Therefore the issuance of an inclusive education policy which is expected to maximize the equality of learning, especially for disabilities student in Surabaya.
Keywords: Implementation, Inclusive Education, Equitability, Disability