Saat ini, perdagangan online menjadi familiar bagi usaha bisnis masyarakat karena dapat memperluas cakupan bisnisnya. Di sisi lain, perdagangan online juga dimanfaatkan oleh beberapa orang sebagai platform untuk menjual obat-obat psikotropika. Penelitian ini legal normatif dengan pendekatan legal (pendekatan statuta) dan pendekatan kasus. Penelitian ini menjelaskan fakta perdagangan obat-obatan psikotropika yang tidak sejalan dengan hukum dan membahas aspek legalitas penjualan obat psikotropika secara online. Hasil penelitian bahwa peraturan perundang undang tentang psikotropika masih belum memenuhi kebutuhan hukum yang muncul akibat dari perkembangan transaksi online terutama terkait penjualan psikotropika secara online. Perlu melakukan pembaharuan hukum dengan cara melanjutkan amandemen dan mengesahkan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang prosesnya terhenti di tahun 2019, dalam rangka pengendalian secara hukum penggunaan pasar online (marketplace) secara illegal untuk menjual obat-obatan psikotropika