“…Selain itu dalam menjalankan tugas, peran, dan tanggung jawab penyuluh dalam melaksanakan aktivitas penyuluhan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan yang menyangkut penyuluh itu sendiri, materi penyuluhan, media penyuluhan, sasaran penyuluhan ke petani serta dampak positifnya terhadap petani (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, 2006), sehingga penelitian ini jauh lebih komplek dibandingkan penelitian sebelumnya. Penelitian empiris sebelumnya menerapkan pendekatan teori model komunikasi interpersonal SMCR (Source, Message, Channel, Receiver) (Ambar, 2022) yang dikemukakan Kenneth Berlo (Abukari et al, 2021); (Al-Zahrani et al, 2017); Bidireac et al, 2015;Cook et al, 2021;Khusna et al, 2018;Permana et al, 2011;Ruyadi, 2017;Wulandari, 2015) dan model Kohlberg (Fathurohman & Romalasari, 2017). Penelitian ini juga menggunakan analisis MDS-Rafish yang berbeda dengan penelitian terdahulu yang telah dilakukan banyak menggunakan analisis deskriptif, rank spearman, MSI, regresi biasa, atau pun regresi linier berganda.…”