2021
DOI: 10.51211/joia.v6i2.1576
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Agresivitas Pajak dan Faktor-faktor yang Memengaruhinya

Abstract: Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh transfer pricing, profitabilitas, capital intensity, beban iklan, dan gender diversity terhadap agresivitas pajak. Populasi penelitian ini adalah perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017-2019. Sampel penelitian yang digunakan yaitu 98 perusahaan sektor manufaktur yang dipilih berdasarkan metode purposive sampling. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif, dengan analisis regresi data panel. H… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 6 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Definisi pajak dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [6]. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan yang langsung ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum [7].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Definisi pajak dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [6]. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan yang langsung ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum [7].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Definisi tax planning yaitu strategistrategi mengenai pajak oleh wajib pajak dengan tujuan tax saving agar meminimalkan pembayaran pajak berdasarkan teknis yang sesuai dengan perhitungan pajak yang dibolehkan oleh peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku (Muiz, 2011). Agresivitas pajak merupakan tindakan perusahaan yang berupaya agar beban pajak dapat diminimalisir baik secara legal yang disebut dengan penghindaran pajak maupun secara ilegal yaitu penggelapan pajak (Rahman, 2021). Menurut Hutami (2012), menyatakan bahwa penghindaran pajak yaitu sebuah skema transaksi dalam mengupayakan beban pajak seminimal mungkin dengan menggunakan aspek-aspek yang menjadi kelemahan atau celah dalam ketentuan perpajakan.…”
Section: Tax Aggressivenessunclassified
“…Hal ini menunjukkan bahwa board gender diversity tidak berpengaruh terhadap tax aggressiveness selama pandemi Covid-19. Hasil penelitian pada kedua kondisi tersebut sejalan dengan Kamul & Riswandari (2021) maupun Rahman (2021), yang menunjukkan jika gender diversity justru tidak ada kaitannya dengan penghindaran pajak. Bisa dikatakan yakni baik dewan perempuan maupun laki-laki tidak memengaruhi perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak.…”
Section: Pengaruh Board Gender Diversity Terhadap Tax Aggressivenessunclassified
See 1 more Smart Citation