2020
DOI: 10.30996/jhbbc.v3i1.3052
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Akibat Hukum Pengalihan Hak Tanggungan Tanpa Sepengetahuan Kreditur Dalam Tinjauan Asas Keseimbangan Dan Itikad Baik Dalam Putusan Pengadilan

Abstract: The process of buying a house through a Home Ownership Credit is always encountered problems with installment payment problems, so that the buyer is exposed to default because he does not pay the installments according to the agreement signed between the buyer and the bank. The effort taken by the buyer to avoid default in the form of a foreclosure or auction of a house is to sell to a third party. The act of the buyer transferring the ownership of the house when the credit process has not been completed to a … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
1
0
6

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
6
Order By: Relevance
“…Ketiga, penelitian dari Febrian Dwi Laksono, Thohir Luth, dan Siti Hamidah, 6 hasil dalam penelitian ini adalah konsep hubungan utang piutang dalam Pasal 3 Undang-Undang Hak Tanggungan tidak hanya terbatas pada hubungan hukum pinjam meminjam, sebagaimana dalam konsep perjanjian pinjam meminjam dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi juga perjanjian lain yang memiliki sifat obligatoir. Keempat, penelitian yang ditulis oleh Meike Binsneyder dan Abraham Ferry Rosando, 7 hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan mengacu pada itikad baik dan argumentasi tentang penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian yang semestinya kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian, meskipun kedudukan pihak Bank Tabungan Negara lebih kuat namun harus diimbangi kewajiban untuk memenuhi itikad baik. Kelima, penelitian yang disusun oleh (a) Siti Jamilah, Endang Purwaningsih, dan Chandra Yusuf; 8 (b) Foead Kamaludin, R. Murjiyanto, dan Sunarya Raharja; 9 hasil kedua penelitian ini mempunyai persamaan dalam mengungkapkan pelaksanaan pembebanan hak tanggungan pada akad murabahah sama seperti pembebanan hak tanggungan pada perjanjian kredit, prinsip akad murabahah sebagai perjanjian jual beli tidak dilaksanakan secara benar melainkan dianggap sebagai perjanjian utang piutang.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ketiga, penelitian dari Febrian Dwi Laksono, Thohir Luth, dan Siti Hamidah, 6 hasil dalam penelitian ini adalah konsep hubungan utang piutang dalam Pasal 3 Undang-Undang Hak Tanggungan tidak hanya terbatas pada hubungan hukum pinjam meminjam, sebagaimana dalam konsep perjanjian pinjam meminjam dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi juga perjanjian lain yang memiliki sifat obligatoir. Keempat, penelitian yang ditulis oleh Meike Binsneyder dan Abraham Ferry Rosando, 7 hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan mengacu pada itikad baik dan argumentasi tentang penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian yang semestinya kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian, meskipun kedudukan pihak Bank Tabungan Negara lebih kuat namun harus diimbangi kewajiban untuk memenuhi itikad baik. Kelima, penelitian yang disusun oleh (a) Siti Jamilah, Endang Purwaningsih, dan Chandra Yusuf; 8 (b) Foead Kamaludin, R. Murjiyanto, dan Sunarya Raharja; 9 hasil kedua penelitian ini mempunyai persamaan dalam mengungkapkan pelaksanaan pembebanan hak tanggungan pada akad murabahah sama seperti pembebanan hak tanggungan pada perjanjian kredit, prinsip akad murabahah sebagai perjanjian jual beli tidak dilaksanakan secara benar melainkan dianggap sebagai perjanjian utang piutang.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Based on Article 1365 of the Civil Code, an act of violating the law is an act committed by a person who due to his fault has caused harm to another person. (7) The organization of YKUS is carried out by a foundation organ consisting of managers, supervisors and supervisors. Article 35 of the Foundation Law provides that (1) Foundation administrators are fully responsible for the management of the Foundation for the interests and objectives of the Foundation and have the right to represent the Foundation both inside and outside the Court.…”
Section: The Foundation's Management's Liability For the Crime Of Fraud Of Ykus Fundsmentioning
confidence: 99%
“…14 Sebagai pihak yang menghadapi masalah, bank memiliki kebebasan untuk menentukan lembaga mana yang akan dipilih untuk penyelesaian wanprestasi dengan nasabahnya. 15 Mekanisme penyelesaian kasus wanprestasi terdapat 2 (dua) macam yaitu melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Dalam menangani wanprestasi, pimpinan bank harus tetap berpegang pada pedoman pokok penanganan kredit bermasalah, yaitu usaha penyelamatan kredit secara maksimal.…”
Section: A Pendahuluanunclassified