“…Ketiga, penelitian dari Febrian Dwi Laksono, Thohir Luth, dan Siti Hamidah, 6 hasil dalam penelitian ini adalah konsep hubungan utang piutang dalam Pasal 3 Undang-Undang Hak Tanggungan tidak hanya terbatas pada hubungan hukum pinjam meminjam, sebagaimana dalam konsep perjanjian pinjam meminjam dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi juga perjanjian lain yang memiliki sifat obligatoir. Keempat, penelitian yang ditulis oleh Meike Binsneyder dan Abraham Ferry Rosando, 7 hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan mengacu pada itikad baik dan argumentasi tentang penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian yang semestinya kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian, meskipun kedudukan pihak Bank Tabungan Negara lebih kuat namun harus diimbangi kewajiban untuk memenuhi itikad baik. Kelima, penelitian yang disusun oleh (a) Siti Jamilah, Endang Purwaningsih, dan Chandra Yusuf; 8 (b) Foead Kamaludin, R. Murjiyanto, dan Sunarya Raharja; 9 hasil kedua penelitian ini mempunyai persamaan dalam mengungkapkan pelaksanaan pembebanan hak tanggungan pada akad murabahah sama seperti pembebanan hak tanggungan pada perjanjian kredit, prinsip akad murabahah sebagai perjanjian jual beli tidak dilaksanakan secara benar melainkan dianggap sebagai perjanjian utang piutang.…”