2022
DOI: 10.23887/jkh.v8i1.43874
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Akibat Hukum Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Yang Dilakukan Karyawan Notaris Tanpa Sepengetahuan Notaris Yang Mempekerjakannya

Abstract: Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti pertanggungjawaban notaris terhadap karyawannya yang melakukan pemalsuan tanda tangan tanpa sepengetahuannya. Bahwa terhadap tindakan yang dilakukan karyawan tersebut notaris dapat dikenakan pidana yang temuat dalam Pasal 55 Jo Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP karena notaris dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat umum. Terhadap tanggung jawab tersebut haruslah juga berdasar pada Undang Undang Jabatan Notari… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Ini menggarisbawahi perlunya keberadaan individu yang dapat dipercaya dalam memberikan ilmu pengetahuan serta memiliki kemampuan untuk memberikan tanda tangan dan stempel yang memberikan jaminan dan kepastian. Selain itu, keberadaan penasihat yang obyektif dan tidak memihak juga semakin diakui sebagai kebutuhan dalam mengatasi kelemahan dalam sistem yang ada (Simanjuntak & Putra, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ini menggarisbawahi perlunya keberadaan individu yang dapat dipercaya dalam memberikan ilmu pengetahuan serta memiliki kemampuan untuk memberikan tanda tangan dan stempel yang memberikan jaminan dan kepastian. Selain itu, keberadaan penasihat yang obyektif dan tidak memihak juga semakin diakui sebagai kebutuhan dalam mengatasi kelemahan dalam sistem yang ada (Simanjuntak & Putra, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sebaliknya dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) jabat tangan merupakan aktivitas silih menyalami; berikan salam dengan silih berjabat tangan kala bertemu (Simanjuntak 2020). Berjabat tangan ialah suatu simbol keakraban ikatan emosional serta bisa jadi suatu penghormatan antar sesama manusia (Ramdani dan Sutisna 2018).…”
Section: Pemikiran Umum Tentang Jabat Tanganunclassified
“…Dengan ungkapan lain, berjabat tangan adalah meletakkan atau menggenggam tangan orang lain. Ulama Malikiyah mengungkapkan, Jabat tangan dilakukan dengan meletakkan telapak tangan pada telapak tangan orang lain dalam rentang waktu beberapa saat atau selama mengucapkan salam (Simanjuntak 2020).…”
Section: Pemikiran Umum Tentang Jabat Tanganunclassified
See 2 more Smart Citations