“…Walaupun transparansi secara fisik belum dilaksanakan namun pertanggungjawaban terhadap masyarakat disampaikan dalam forumforum rapat desa yang dihadiri wakil dari masyarakat. 18 Dalam penggunaan keuangan desa, memerlukan adanya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban terhadap penggunaannya. Perencanaan pembangunan desa tidak terlepas dari perencanaan pembangunan desa tidak terlepas dari perencanaan pembangunan dari kabupaten atau kota, sehingga perencanaan yang dibuat tersebut dapat selaras.…”