Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mengkaji bagaimana yayasan panti asuhan, sebuah organisasi nirlaba, menyusun dan menggunakan laporan keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi yang relevan ISAK 35. Metode penyuluhan ini kami laksanakan pertama sekali adalah mencermati pihak panti mengenai bagaimana semasa pendataan, pemberitahuan finansial, awal penghasilan dan pengeluaran panti beserta memeriksa dokumennya, bagian yang kedua kami menjalankan penyuluhan atas bagaimana pendataan dan pemberitahuan sesuai atas etika akuntansi yang berjalan era ini yakni ISAK 35. Waktu pelaksanaan penyuluhan ini bulan Desember 2021 yang lalu. Pelaksanaannya penyuluhan ini ada pada 3 (tiga) panti asuhan yang ada di Panti Asuhan yang ada di Sumatera Utara ini yaitu Panti Asuhan gelora kasih berada di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Pengabdian yang kedua yaitu Panti Asuhan Sendoro berada di Jalan Antariksa No. 2, Sari Rejo, Medan Polonia,dan Panti Asuhan Kasih Murni berada di Jl. Karya Wisata No.6, Gedung Johor, Kec. Medan Johor. Adapun sasaran dari kegiatan penyuluhan ini agar panti asuhan telah menerapkan ISAK 35 dalam penyajian laporan keuangan kepada para donatour. adapun hasil pengabdian ini adalah bahwa ketiga panti asuhan dapat menerima masukkan dari penuyuluhan kami ini untuk dapat menyusun laporan keuagan sesuai dengan ISAK 35.This service aims to examine how the orphanage foundation, a non-profit organization, prepares and uses financial reports that refer to the relevant Accounting Standards ISAK 35. We carry out this counseling method first by observing the orphanage regarding how during data collection, financial notifications, the initial income and expenses of the orphanage along with checking the documents; the second part we carry out counseling on how data collection and notification is following accounting ethics that is currently running, namely ISAK 35. The time for carrying out this counseling was last December 2021. This counseling is implemented in 3 (three) orphanages in the Orphanage in North Sumatra, namely the Gelora Kasih Orphanage in Sibolangit, Deli Serdang Regency. The second service is the Sendoro Orphanage located on Jalan Antariksa No. 2, Sari Rejo, Medan Polonia, and the Kasih Murni Orphanage are on Jl. Karya Wisata No.6, Gedung Johor, Kec. Medan Johore. The goal of this counseling activity is that the orphanage has implemented ISAK 35 in presenting financial reports to donors. As for the results of this service, the three orphanages can receive input from our counseling to prepare financial reports following ISAK 35.