2020
DOI: 10.23887/ijssb.v4i2.24243
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Akuntabilitas Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Aset Tetap Kota Salatiga

Abstract: Penelitian ini didorong oleh masih adanya beberapa ketidakselarasan dokumen dalam proses perencanaan ktetap di Kota Salatiga. Oleh karena itu penelitian ini ditujukan untuk mendeskripsikan akuntabilitas proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran asset tetap di Pemerintah Kota Salatiga. Pertanyaan yang mau di jawab yaitu bagaimana mekanisme perencanaan kebutuhan dan penganggaran asset tetap Kota Salatiga, dan apakah mekanisme akuntabilitas Pemerintah Kota Salatiga yang akuntabel. Penelitian ini adala… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Keeratan hubungan antara pengelolaan barang milik daerah dengan pada OPD lingkup pemerintah Provinsi Papua Barat dengan hasil kinerja pemerintah daerah dinilai sangat tinggi, dimana hal ini diuangkapkan oleh peneliti yang menyampaikan bahwa Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 pada Kabupaten Minahasa Selatan telah dilakukan secara baik namun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak taat aturan maka terjadi beberapa temuan seperti (1) Kurangnya koordinasi SKPD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian catatan antara rencana kebutuhan barang di SKPD dengan BPKAD, dimana hal ini komunikasi dan atau koordinasi menjadi faktor penting sebagaimana diungkapkan bahwa Komunikasi dalam organisasi merupakan suatu proses yang amat kompleks dan rumit (Andhita & Sucahyo, 2020). (2) Walaupun proses penatausahaan sudah menggunakan Simda-BMD dimana SKPD langsung melakukan input data ke Simda-BMD SKPD namun masih terjadi keterlambatan dalam menyampaikan laporan barang milik daerah ke Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Minahasa sehingga mengakibatkan keterlambatan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Minahasa khususnya pada neraca daerah yang berisi tentang tentang pertanggungjawaban barang milik daerah Kabupaten Minahasa sebagaimana didukung oleh teori yang disampaikan oleh peneliti bahwa Penatausahaan barang milik daerah harus memenuhi Analisis Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Provinsi Papua Barat (Studi Kasus Pada Dinas Sosial Provinsi Papua Barat) Yowas Toansiba akuntabilitas publik dimana prinsip ini menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaku kepada pihakpihak yang terkena dampak penerapan kebijakan (Andhita & Sucahyo, 2020) Tentu saja infromasi yang disajikan oleh kedua tabel tersebut diatas, telah memberi petunjuk awal tentang hubungan antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun masih disertai dengan beberapa catatan yang memuat tentang ketidakpatuhan dari OPD Lingkup Pemerintah Provinsi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah. Seperti diuangkapkan oleh para peneliti bahwa pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sintang yang menunjukkan belum sepenuhnya terlaksana dengan baik dan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 yang disebabkan oleh kendala di bidang organisasi, sumber daya aparatur, aturan dan praktek manajemen pengelolaan barang yang belum sesuai dengan aturan yang ada (Andhita & Sucahyo, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Keeratan hubungan antara pengelolaan barang milik daerah dengan pada OPD lingkup pemerintah Provinsi Papua Barat dengan hasil kinerja pemerintah daerah dinilai sangat tinggi, dimana hal ini diuangkapkan oleh peneliti yang menyampaikan bahwa Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 pada Kabupaten Minahasa Selatan telah dilakukan secara baik namun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak taat aturan maka terjadi beberapa temuan seperti (1) Kurangnya koordinasi SKPD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian catatan antara rencana kebutuhan barang di SKPD dengan BPKAD, dimana hal ini komunikasi dan atau koordinasi menjadi faktor penting sebagaimana diungkapkan bahwa Komunikasi dalam organisasi merupakan suatu proses yang amat kompleks dan rumit (Andhita & Sucahyo, 2020). (2) Walaupun proses penatausahaan sudah menggunakan Simda-BMD dimana SKPD langsung melakukan input data ke Simda-BMD SKPD namun masih terjadi keterlambatan dalam menyampaikan laporan barang milik daerah ke Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Minahasa sehingga mengakibatkan keterlambatan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Minahasa khususnya pada neraca daerah yang berisi tentang tentang pertanggungjawaban barang milik daerah Kabupaten Minahasa sebagaimana didukung oleh teori yang disampaikan oleh peneliti bahwa Penatausahaan barang milik daerah harus memenuhi Analisis Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Provinsi Papua Barat (Studi Kasus Pada Dinas Sosial Provinsi Papua Barat) Yowas Toansiba akuntabilitas publik dimana prinsip ini menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaku kepada pihakpihak yang terkena dampak penerapan kebijakan (Andhita & Sucahyo, 2020) Tentu saja infromasi yang disajikan oleh kedua tabel tersebut diatas, telah memberi petunjuk awal tentang hubungan antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun masih disertai dengan beberapa catatan yang memuat tentang ketidakpatuhan dari OPD Lingkup Pemerintah Provinsi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah. Seperti diuangkapkan oleh para peneliti bahwa pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sintang yang menunjukkan belum sepenuhnya terlaksana dengan baik dan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 yang disebabkan oleh kendala di bidang organisasi, sumber daya aparatur, aturan dan praktek manajemen pengelolaan barang yang belum sesuai dengan aturan yang ada (Andhita & Sucahyo, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…(2) Walaupun proses penatausahaan sudah menggunakan Simda-BMD dimana SKPD langsung melakukan input data ke Simda-BMD SKPD namun masih terjadi keterlambatan dalam menyampaikan laporan barang milik daerah ke Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Minahasa sehingga mengakibatkan keterlambatan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Minahasa khususnya pada neraca daerah yang berisi tentang tentang pertanggungjawaban barang milik daerah Kabupaten Minahasa sebagaimana didukung oleh teori yang disampaikan oleh peneliti bahwa Penatausahaan barang milik daerah harus memenuhi Analisis Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Provinsi Papua Barat (Studi Kasus Pada Dinas Sosial Provinsi Papua Barat) Yowas Toansiba akuntabilitas publik dimana prinsip ini menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaku kepada pihakpihak yang terkena dampak penerapan kebijakan (Andhita & Sucahyo, 2020) Tentu saja infromasi yang disajikan oleh kedua tabel tersebut diatas, telah memberi petunjuk awal tentang hubungan antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun masih disertai dengan beberapa catatan yang memuat tentang ketidakpatuhan dari OPD Lingkup Pemerintah Provinsi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah. Seperti diuangkapkan oleh para peneliti bahwa pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sintang yang menunjukkan belum sepenuhnya terlaksana dengan baik dan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 yang disebabkan oleh kendala di bidang organisasi, sumber daya aparatur, aturan dan praktek manajemen pengelolaan barang yang belum sesuai dengan aturan yang ada (Andhita & Sucahyo, 2020). Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membahas dan menganalisa kondisi aktual pengelolaan barang milik daerah dengan melakukan penelitian dengan judul "Analisis…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perencanaan anggaran pembangunan publik harus tepat sasaran dan benar-benar bagi masyarakat luas. Menurut (Andhita & Sucahyo, 2020) bahwa rencana strategis harus didasarkan pada kebutuhan dan permasalahan yang sedang terjadi sehingga mampu menerapkan akuntabilitas kebutuhan yang akuntabel. Dengan demikian, akuntabilitas berhasil pada sekolah apabila perencanaan berdasarkan analisis kebutuhan sekolah.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified