Dalam berkembangnya teknologi khususnya di Indonesia, banyak nya kasus yang berkaitan dengan teknologi, mulai dari penipuan online, judi online, hingga yang sering terjadi adalah kejahatan cyberbullying. Kejahatan cyberbullying tidak dapat dianggap remeh karena dapat menghancurkan mental psikologi si korban, Untuk itu perlunya pemberian sanksi yang telah diatur didalam suatu peraturan perundang-undangan yang diberikan terhadap pelaku kejahatan cyberbullying sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku dan juga hadirnya perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan cyberbullying sehingga terjaminya hak-hak si korban. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normaatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan jenis data sekunder untuk memperoleh data yang sesuai dengann topik yang diteliti.