Perkembangan pengguna kendaraan bermotor di Indonesia telah berkembang sangat pesat, dimana hal tersebut juga mendorong tingginya tingkat kepadatan lalu lintas di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan suatu hambatan bagi kendaraan-kendaraan prioritas yang ingin melintas karena alasan kedaduratan. Salah satu solusi dari pemerintah adalah pemberian hak bagi kendaraan-kendaraan tertentu agar dapat menggunakan sirine dan lampu isyarat sebagai tanda peringatan bagi pengendara lainnya. Kemudahan akses dalam memperoleh sirine dan lampu isyarat membuat sebagian masyarakat juga ingin mendapatkan hak prioritas yang sama untuk menghindari kemacetan.Penggunaan sirine dan lampu isyarat yang tidak bertanggung jawab sering ditemukan di tengah masyarakat, padahal seharusnya masyarakat wajib melaksanakan hukum yang ada. Anomali tersebut terjadi karena belum adanya kepastian hukum yang mengikat para penjual perlengkapan sirine dan lampu isyarat di Indonesia. Sebuah permasalahan tidak akan selesai jika tidak dikerjakan dari akarnya; oleh sebab itu, penelitian ini ingin melihat sejauhmana pentingnya peraturan untuk penjualan sirine dan lampu isyarat diperlukan oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat eksplanatori, dimana penulis menggunakan sumber-sumber hukum dan penelitian terhadulu yang tersedia untuk dijadikan bahan dalam penelitian.