Pelayanan farmasi merupakan salah satu pelayanan kesehatan di rumah sakit yang diharapkan memenuhi standar pelayanan minimal. Salah satu indikator untuk mengukur pelayanan farmasi yang telah memenuhi standar pelayanan minimal adalah waktu tunggu pelayanan resep obat. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 menyebutkan bahwa standar waktu tunggu pelayanan resep obat jadi adalah ≤ 30 menit dengan capaian 100%, sedangkan untuk resep obat racikan adalah ≤ 60 menit dengan capaian 100%. Kenyataannya masih terdapat waktu tunggu resep obat yang belum memenuhi standar minimal pelayanan di rumah sakit. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan waktu tunggu pelayanan resep RSUD Kota Bogor. Kemudian, membandingkan rata-rata waktu tunggu pelayanan resep dengan SPM (Standar pelayanan minimal) Kementrian Kesehatan, serta mengetahui faktor yang memengaruhi waktu tunggu pelayanan resep tersebut. Rancangan penelitian ini adalah cross sectional. Data penelitian dikumpulkan secara prospektif selama bulan Januari hingga Februari 2024. Sampel penelitian diambil secara acak dengan teknik simple random sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa persentase capaian waktu tunggu pelayanan obat jadi ≤ 30 menit adalah 82,33 % dan obat racikan adalah ≤ 60 menit adalah 82%. Hal ini menunjukan bahwa persentase waktu tunggu pelayanan resep belum mencapai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Faktor yang memengaruhi waktu tunggu pelayanan resep obat yaitu kurangnya SDM di instalasi farmasi, kelengkapan berkas pasien, kurangnya ketersediaan obat yang diresepkan dokter, adanya penggunaan resep elektronik dan manual secara bersama sama, banyaknya resep dokter yang tidak ada di fornas, banyaknya resep yang meminta obat racikan, sistem informasi di instalasi farmasi yang kurang optimal, dokter yang sulit dihubungi ketika resep sulit terbaca. Rumah sakit perlu memperhatikan faktor tersebut sehingga dapat menjaga mutu pelayanan rumah sakit.