“…Salahsatu strategi penanganan sampah adalah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui bank sampah. Bank sampah diatur berdasarkan Permen LHK nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah (Amalia, 2023), menjelaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dari hulu ke hilir yamg dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dengan pendekatan ekonomi sirkular, agar dapat memberikan manfaat ekonomi, masyarakat yang sehat, dan lingkungan yang aman (Dewi et al, 2020).…”