2022
DOI: 10.46799/jsa.v3i4.426
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisa Strategi Peningkatan Pendapatan Umkm Selama Pandemi Covid 19 Di Kabupaten Pandeglang

Abstract: Keberadaan penyakit Coronavirus 2019 (pandemi Covid 19) pada akhir tahun 2019 menjadi masalah internasional, termasuk di Indonesia. Pandemi COVID-19 telah berdampak pada ekonomi, sosial, dan politik di hampir semua negara, termasuk Indonesia. Dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 juga dirasakan oleh sektor UMKM di Kabupaten Pandeglang. Dampak yang ditimbulkan dari pandemi ini meliputi 5 aspek, yaitu 1) aspek Penjualan. Rata-rata penurunan penjualan UMKM sebesar 73%, 2) Aspek laba usaha. Rata-rata penurunan laba… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
2
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 10 publications
0
2
0
1
Order By: Relevance
“…UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dan merupakan kontributor utama dalam penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi lokal dan Masyarakat (Triana, 2022). UMKM menurut UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Ramadani et al, 2020): (1) Usaha Mikro yaitu produktif milik orang per-orangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah); (2) Usaha Kecil yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan orang perorangan atau bada n usaha yang bukan merupakan anak perusahaan ataupun cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasiasi atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar dengan kriteria nilai aset lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 paling banyak, tidak termasuk tanah dan bangunan temapat usaha, dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 hingga maksimum Rp 2,5 milyar; (3) Usaha Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar, dengan kriteria, kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 hingga paling banyak Rp 100 milyar, dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 milyar sampai maksimal Rp 50 milyar.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dan merupakan kontributor utama dalam penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi lokal dan Masyarakat (Triana, 2022). UMKM menurut UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Ramadani et al, 2020): (1) Usaha Mikro yaitu produktif milik orang per-orangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah); (2) Usaha Kecil yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan orang perorangan atau bada n usaha yang bukan merupakan anak perusahaan ataupun cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasiasi atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar dengan kriteria nilai aset lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 paling banyak, tidak termasuk tanah dan bangunan temapat usaha, dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 hingga maksimum Rp 2,5 milyar; (3) Usaha Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar, dengan kriteria, kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 hingga paling banyak Rp 100 milyar, dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 milyar sampai maksimal Rp 50 milyar.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…MSMEs becoming a key pillar in creating jobs and empowering the local economy and communities. (Triana, 2022). MSMEs are directly in line with the provisions of Law Number 20 of 2008 concerning MSMEs, consisting of three categories, namely micro, small and medium enterprises.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Even in the village, there are already many small and large businesses that are useful and influential for the economy of the city. Although the village has adequate resources, the lack of knowledge among the people in rural areas about how to market goods and services is one of the obstacles to the economy of the village community (Triana et al, 2022) One of the villages around the Untirta Sindangsari campus is Ciborang Village. Ciborang Village is located in Kadubeureum Village, Pabuaran District, Serang Regency, Banten Province.…”
mentioning
confidence: 99%