This study aims to determine the effect of liabilities and good corporate governance (independent commissioners, audit committees, and institutional ownership) on tax avoidance in food and beverage companies listed on the IDX. The research conducted is quantitative research used to test hypotheses using statistical analysis tools regarding tax avoidance. Using secondary data by analyzing financial reports on food and beverage companies listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX) for the period 2017 - 2021. Based on the data analysis conducted, it is found that liability has a positive and significant effect on tax avoidance, Independent Commissioner does not affect tax avoidance, Institutional Ownership has a negative and significant effect on tax avoidance, and the Audit Committee has no effect on tax avoidance in food and beverage companies listed on the Indonesia Stock Exchange for the period 2017 - 2021.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh liabilitas dan good corporate governance yang terdiri dari variabel, komisaris independent, komite audit dan kepemilikan institusional terhadap tax avoidance pada perusahaan food and beverage yang terdaftar di BEI. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kuantitatif yang dipakai guna menguji hipotesis dengan menggunakan alat analisis statistik mengenai penghindaran pajak (tax avoidance). menggunakan data sekunder dengan cara menganalisis laporan keuangan pada perusahaan food and beverage yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode tahun 2017 – 2021. Berdasarkan analisis data yang dilakukan didapatkan hasil bahwa Liabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance, Komisaris Independen tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, Kepemilikan Institusional berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance, dan Komite Audit tidak berpengaruh terhadap tax avoidance pada perusahaan food and beverage yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017 – 2021.
Kata Kunci: Liabilitas, Komisaris, Kepemilikan, Komite Audit, Penghindaran Pajak