2021
DOI: 10.36418/syntax-idea.v3i9.1486
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Dasar Pertimbangan Hukum oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat NO. 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI

Abstract: Dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim harus benar-benar memahami apakah putusan yang dijatuhkan tersebut sudah mencapai sasaran bagi tujuan pemidanaan. Sistem pemidanaan menurut hukum positif, hakim mempunyai kebebasan dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa antara minimum umum sampai dengan maksimum khusus, walaupun hakim bebas untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dan tidak secara sewenang-wenang menuruti prasaan subjektifnya. Oleh karena it… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 3 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?