“…Dalam UU 17 tahun 2003, SAP basis akrual merupakan SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD (Indonesia, 2003). Basis akrual yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tentunya sangat berdampak terhadap informasi yang dihasilkan, memungkinkan akan lebih berkualitas karena akan menyajikan informasi yang sebenarnya (Hakim & Wibowo, 2019). Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 bahwa basis akrual yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan akan memberikan manfaat bagi pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan sebagai pemangku kepentingan, dibandingkan dengan biaya yang telah dikeluarkan (Indonesia, 2010).…”