“…Banyak perusahaan yang melakukan perencanaan pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, berhubungan dengan undang-undang perpajakan dimana undang-undang perpajakan dalam perlaksanaannya dapat dipaksakan karena ada sanksi yang diberikan jika ada wajib pajak yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut, akan tetapi perusahaan sebagai wajib pajak tidak merasa keberatan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika perusahaan tidak ada permasalahan dalam perpajakan maka persepsi dari investor akan positif terhadap perusahaan yang akan menyebabkan peningkatan nilai saham, dan hal ini akan berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Nuradawiyah & Susilawati, 2020) Dalam beberapa penelitian terdahulu, dikatakan bahwa perencanaan pajak sering kali menjadi permasalahan tersendiri dalam perusahaan karena akan menurunkan nilai perusahaan (Aji & Atun, 2019). Tetapi ada juga penelitian yang menyimpulkan bahwa perencanaan pajak tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan, seperti yang dikemukakan oleh (Yuliem, 2018) dan (Purnama, 2019).…”