2021
DOI: 10.51517/jhtp.v7i1.294
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Faktor Penyebab Tingginya Angka Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Palembang

Abstract: Faktor penyebab terjadinya perceraian pada masa pandemi Covid 19 karena beberapa faktor yaitu, karena faktor zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat  badan, perselisihan atau pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi. Dan faktor paling dominan adalah faktor perselisihan atau pertengkaran terus menerus. Faktor selanjutnya adalah karena meninggalkan salah satu pihak. Strategi pencegahan dan penanggulangan terjadinya cerai gugat tidak hany… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Penelitian ini dilakukan di sekolah MAN 3 Medan, dengan subjek penelitian 20 siswa MAN 3 Medan yang terdiri dari kelas X, XI, dan XII. Berdasarkan objek kajian, tulisan ini dilakukan dengan cara menelaah berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku referensi, serta sumber terkait (Kesuma & Hasyim, 2021). (Supratman, 2018).…”
Section: Metodeunclassified
“…Penelitian ini dilakukan di sekolah MAN 3 Medan, dengan subjek penelitian 20 siswa MAN 3 Medan yang terdiri dari kelas X, XI, dan XII. Berdasarkan objek kajian, tulisan ini dilakukan dengan cara menelaah berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku referensi, serta sumber terkait (Kesuma & Hasyim, 2021). (Supratman, 2018).…”
Section: Metodeunclassified
“…1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian merupakan salah satu penyebab runtuhnya hubungan perkawinan yang hanya bisa dilaksanakan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan tidak berhasil dalam mengupayakannya. Perceraian juga dapat dikatakan tidak halalnya kembali suami dan isteri bergaul dalam rumah tangga seperti keluarga yang masih utuh , kekal abadi,dan pasangan ini sudah lepas atau putus daari ikatan perkawinan(Kesuma & Hasyim, 2021).2. Dampak PerceraianSebuah perkawinan dapat kokoh layaknya pondasi apabila perkawinan yang runtuh tetap dijaga dan pasangan suami istri bersikap baik dalam membangun sebuah rumah tangga.…”
unclassified