Beberapa metode perlakuan khusus dalam perhitungan pajak yang terutang pada Wajib Pajak Badan UMKM merupakan implikasi dari adanya reformasi perpajakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat kepatuhan, tingkat efektivitas penerimaan pajak, dan hambatan Wajib Pajak Badan UMKM dalam melakukan administrasi perpajakannya. Metode penelitian didasarkan pada jenis penelitian kualitatif dengan paradigma naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak Badan UMKM sudah dapat teratasi, sedangkan kepatuhan material Wajib Pajak Badan adalah sebaliknya. Tingkat efektivitas terendah pada objek penelitian berada di tahun 2018, sedangkan tingkat efektivitas tertinggi berada di tahun 2020. Hambatan yang sering ditemukan pada Wajib Pajak Badan UMKM adalah tidak ditemukannya informasi mengenai perubahan rezim perpajakan serta kurang fasihnya Wajib Pajak dalam melakukan administrasi perpajakannya. Atas hambatan tersebut, Beberapa upaya dapat dilakukan untuk mengatasinya baik secara preventif maupun represif.