2021
DOI: 10.22437/jpe.v16i3.14187
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis fasilitas tarif pajak penghasilan terutang ditinjau dari penghasilan bruto

Abstract: National development is a sustainable development related to the whole life of society, nation, and state. National development is supported by several supporting aspects, one of which is tax revenue. This research aims to find out the facility of income tax rate payable in terms of gross income. The type of research used in this research is Interpretive Qualitative data. This Study uses data collection techniques, namely interview techniques, documentation, and observation. The types of data used in this stud… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 12 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Penelitian lain menyebutkan bahwa objek penelitian dengan penghasilan neto yang terbilang kecil dapat menghasilkan beban pajak final yang lebih besar daripada Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang PPh (Christian & dkk, 2019). Selain itu, terdapat penelitian yang menyatakan bahwa objek penelitian dalam realisasinya hanya dapat memanfaatkan PPh terutang sesuai dengan Pasal 31E karena omzet yang diperoleh telah melewati batas yang ditentukan dalam Pajak Penghasilan final (Wikardojo & dkk, 2021). Berdasarkan alasan dan fakta yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis tertarik untuk melakukan analisis penerapan Pajak Penghasilan Pasal 31E bagi Wajib Pajak Badan UMKM sehubungan dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas Pajak Penghasilan final.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penelitian lain menyebutkan bahwa objek penelitian dengan penghasilan neto yang terbilang kecil dapat menghasilkan beban pajak final yang lebih besar daripada Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang PPh (Christian & dkk, 2019). Selain itu, terdapat penelitian yang menyatakan bahwa objek penelitian dalam realisasinya hanya dapat memanfaatkan PPh terutang sesuai dengan Pasal 31E karena omzet yang diperoleh telah melewati batas yang ditentukan dalam Pajak Penghasilan final (Wikardojo & dkk, 2021). Berdasarkan alasan dan fakta yang telah diuraikan sebelumnya, maka penulis tertarik untuk melakukan analisis penerapan Pajak Penghasilan Pasal 31E bagi Wajib Pajak Badan UMKM sehubungan dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas Pajak Penghasilan final.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Ini mengandung pengertian bahwa subjek pajak baru dikenakan pajak penghasilan apabila menerima atau memperoleh penghasilan. (Kuncoro dalam Wikardojo dan Mukoffi, 2021) Dimensi Pajak Penghasilan Terutang menurut Kuncoro dalam Wikardojo dan Mukoffi (2021) adalah menteri keuangan menetapkan tanggal pembayaran dan penyetoran pajak, yang sebagian ditetapkan sebelum akhir tahun pajak dan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan.…”
Section: Pajak Penghasilan Terutangunclassified