Pengukuran getaran tubuh pada operator mesin Coal yard (Loading & Unloading Batubara) yang dilakukan dengan menggunakan alat getaran seluruh tubuh dengan jenis alat Cesva SC 310 dilakukan di PT. A. Tujuan pengukuran getaran seluruh tubuh yang dilakukan di PT A adalah Memenuhi persyaratan penilaian pemantauan lingkungan kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan KerjA, Mengetahui potensi bahaya risiko kesehatan kerja para pekerja, Meningkatkan produktivitas kerja perusahaan dengan menghilangkan beban kerja tambahan yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang tidak sehat, tidak aman, dan tidak nyaman, Perbaikan lingkungan kerja dan pekerjaan yang menjamin keselamatan dan kesehatan kerja sehingga budaya kerja dapat tercipta dengan baik untuk melancarkan pekerjaan dan menciptakan suasana sosial yang positif. Hasil pengukuran getaran seluruh tubuh pada aktivitas operator loader 0,00163 m/detik2 lebih kecil dibandingkan NAB permenaker No. 5 tahun 2018 yaitu 1,2249 m/detik2 sehingga dinyatakan masuk kedalam baku mutu Permenaker No. 5 tahun 2018. Hasil pengukuran ini juga menunjukkan bahwa tidak ada penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh getaran seluruh tubuh (Peraturan Presiden No. 7 tahun 2019 tentang penyakit akibat kerja) pada pekerjaan operator mesin Coal yard (Loading & Unloading Batubara)