“…PNBP sebagai bagian dari APBN memiliki beberapa tujuan, yaitu: (1) Memperkokoh ketahanan fiskal dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional; (2) Memperbaiki kesejahteraan rakyat, mengembangkan kemajuan kualitas ekonomi, dan perbaikan distribusi pendapatan; serta (3) Melaksanakan peningkatan pelayanan publik yang profesional, bersih, transparan dan akuntabel, serta disokong oleh tata kelola administrasi pemerintahan yang baik (Yulianto, 2019;Sayidah et al, 2015). Subjek PNBP terdiri dari orang pribadi atau badan yang menjalankan ataupun tidak menjalankan usaha, seperti BUMN/D, koperasi, perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma, yayasan, organisasi massa, badan hukum publik, organisasi sosial politik, badan usaha tetap dan lembaga-lembaga pemerintah; sedangkan objek PNBP yang berasal dari aktivitas, hal, dan atau benda yang dapat menghasilkan pendapatan bagi negara selain pajak dan hibah (Allagan et al, 2022). Objek PNBP di seluruh negara sangat bervariasi dimana sebagian besar dari penjualan barang dan jasa (Mourre & Reut, 2019).…”