2024
DOI: 10.55681/seikat.v3i1.1113
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Makna Sumber Hukum Pada Pasal 2 UU PPP : Studi Komparatif Doktrin Positivisme Hukum dan Hukum Pancasila

Fikri Gali Fernando Holqi,
Irfany Thoriqul Widiyanto

Abstract: Pasal 2 UU PPP memiliki makna Pancasila sebagai sumber hukum positif Indonesia. Namun pandangan sumber hukum dalam Positivisme hukum dan hukum Pancasila memiliki perbedaan, sehingga cenderung bertentangan. Penelitian ini berupaya untuk mengidentifikasi pemikiran sumber hukum berdasarkan positivisme hukum dan sumber hukum dalam hukum Pancasila. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi komparasi. Data yang dikumpulkan akan diklasifikasikan, yakni antara dua variabel dependen yaitu Posi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 14 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?