“…Riset sebelumnya tentang manajemen risiko TI di instansi pemerintah telah dilakukan, seperti riset [1], [6], [7], [8], [9], [10], [11]. Riset-riset ini menganalisis risiko-risiko pada sistem informasi baik di instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara, seperti pada sistem penganggendaan surat di Pengadilan Tinggi Medan [1], Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di Kabupaten Rote Ndao [6], layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta [7], aplikasi CATTER di PDAM Kota Salatiga [8], website SIMPEG di Kementerian Agama kota Palembang [9], keamanan aset di Diskominfo Kota Salatiga [10], usaha jasa konsultasi dan pelatihan [11]. Riset terdahulu tersebut telah memberikan bukti bahwa standar IEC/ISO 31010: 2019 dapat digunakan sebagai kerangka kerja dari aktivitas manajemen risiko [6].…”