“…Sumber: Data diolah peneliti ( 2022 Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengenai tax planning, dapat diketahui bahwa penerapan tax planning dapat berdampak efektif dan tidak efektif dalam perencanaannya. Seperti penelitian yang dilakukan oleh (Dwi, 2013) (Londorang et al, 2014), (Atmojo et al, 2016), (Pujiwidodo, 2017), (Harjanti et al, 2019), (Windasari, 2020), (Kusviyanti et al, 2021), (Zahraeni, 2022), dan (He, 2022) dimana menerapkan strategi perencanaan pajak dengan melakukan pembelian BKP atau JKP untuk mengoptimalkan pajak pertambahan nilainya. Sebelum melakukan penerapan atas pemilihan pembelian BKP atau JKP perusahaan selalu membagi pembelian atas dua pilihan yaitu pembelian BKP dan BTKP sehingga bisnisnya tidak hanya pada PKP (Londorang et al, 2014).…”