“…Faktor intrinsik yang telah banyak diteliti berdasarkan hasil review terdiri dari pengetahuan perpajakan (Trisnawati & Sudirman, 2015;Akbar & Nuryanto, 2018;Subroto, 2017;Subarkah & Dewi, 2017;Rahayu, 2017), kesadaran (Subarkah & Dewi, 2017;Subroto, 2017;Akbar & Nuryanto, 2018;Trisnawati & Sudirman, 2015), kewajiban moral (Trisnawati & Sudirman, 2015), kepercayaan terhadap otoritas pajak (Hakim et al, 2017;Syakura & Muhammad, 2014;Zemiyanti, 2017;Mahadianto & Astuti, 2017), persepsi keadilan (Zemiyanti, 2017;Herman & Dewi, 2019;Purwono, 2015). Sedangkan untuk faktor ekstrinsik yaitu pertama implementasi modernisasi perpajakan yang terdiri dari penerapan E-Filling (Marliana et al,2015;Husni & Susanti, 2018), E-Billing (Arifin & Syafii, 2019), Kedua, kualitas layanan fiskus (Nasution & Arifin, 2017;Subarkah & Dewi, 2017), ketiga, insentif dan fasilitas pajak yang terdiri dari pengampunan pajak (Subarkah & Dewi, 2017), sunset policy (Alfiyah & Latifah, 2017), tax amnesty (Rahayu, 2017). Keempat, sanksi perpajakan (Oktaviani et al, 2017), kelima, tarif pajak (Subroto, 2017).…”