Pandemi Covid-19 menyebabkan Indonesia dan negara lainnya mengalami kesulitan ekonomi. Pemerintah Indonesia melakukan berbagai hal agar dapat mendorong perekonomian Indonesia, salah satunya dengan menaikkan tarif PPN yang semula sebesar 10% naik menjadi sebesar 11%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT. ABC sebelum dan setelah diterapkannya UU Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021. Menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang menganalisis dan menggambarkan berdasarkan dengan teori dan berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan dengan objek penelitian yaitu PT. ABC yang merupakan klien dari salah satu kantor konsultan pajak di Sidoarjo. Hasil penelitian menyatakan bahwa, dibandingkan dengan sebelum bulan April 2022, sebelum diterapkannya tarif PPN 11%, PT. ABC mengalami penurunan penjualan yang cukup signifikan karena daya beli konsumennya yang menurun. Daya beli konsumen menurun akibat PT. ABC yang menyesuaikan harga penjualan agar perusahaan tidak mengalami kerugian selama kenaikan tarif PPN sebesar 11%.