2018
DOI: 10.26858/jekpend.v1i1.5064
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Di Kecamatan Mare Kabupaten Bone

Abstract: The research is aimed to detemine the management of Alokasi Dana Desa (ADD) in Mare Subdistrict Bone Regency. which include: planning, implementation, administration, reporting, dan accountability. The population of this research were all Village Government and its apparatus and accountability report of APBDes Mare Subdistrict Bone Regency a number of 17 villages. The sample of the study was chosen by purposive sampling with the criteria: (1) the village receiving the highest ADD, (2) the village receiving the… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

2
1
0
6

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(9 citation statements)
references
References 0 publications
2
1
0
6
Order By: Relevance
“…This shows that the implementation of priority programs is following the accountability principle of Performance Accountability of Government Agencies. This research is in line with (Indrawati, 2012;Syaifullah, 2017;Tambuwun et al, 2018;Tikollah & Ngampo, 2018). i) Government Agency Performance Accountability has no significant effect on Agency Performance Accountability Report Village government in managing village funds.…”
Section: Resultssupporting
confidence: 80%
“…This shows that the implementation of priority programs is following the accountability principle of Performance Accountability of Government Agencies. This research is in line with (Indrawati, 2012;Syaifullah, 2017;Tambuwun et al, 2018;Tikollah & Ngampo, 2018). i) Government Agency Performance Accountability has no significant effect on Agency Performance Accountability Report Village government in managing village funds.…”
Section: Resultssupporting
confidence: 80%
“…Disisi lain desa juga mendapat dana yang di namakan alokasi dana desa (ADD). Pengelolaan ADD hendaknya berlandaskan seni manajemen yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dengan 63 indikator (Tikollah & A. Ngampo, 2018).…”
Section: =004unclassified
“…Pada penelitian lain oleh (Tikollah & Ngampo, 2018), bahwa hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pengelolaan ADD yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dengan 63 indikator di kecamatan mare kabupaten bone telah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.…”
Section: Landasan Teori Landasan Teoriunclassified
“…Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian (Tikollah & Ngampo, 2018) bahwa pengelolaan ADD yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dengan 63 indikator di Kecamatan Mare Kabupaten Bone telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun, pada penelitian ini, peneliti berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dan hasil penelitiannya adalah bahwa seluruh desa yang ada di kecamatan padang jaya yang berjumlah 12 desa dalam pengelolaan keuangan desa khususnya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tahapannya meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban telah menerapkan asas -asas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang meliputi asas transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib dan disipilin anggaran.…”
Section: Pelaporan Dan Pertanggungjawabanunclassified