2021
DOI: 10.21632/saki.4.1.60-67
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Pengelolaan Dana Desa Pranten Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan

Abstract: Pengelolaan dana desa masih menemui berbagai kendala, Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan Dana Desa, pada Desa Pranten Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif eksploratif, dengan sumber data primer dengan teknik indept interview. Teknik analisis data menggunakan pendekatan descriptive analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Anggaran Dana Desa dimulai dari proses perencanaan, pengorganisasia, pelaksanaan, pengawasan,… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 12 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Tujuan dari program pengelolaan keuangan desa adalah untuk memberikan manfaat kepada aparatur desa/pengelola keuangan desa terkait dengan kemampuan pengelolaan keuangan dan pembukuan yang baik (praktik transaksi keuangan dan pengelolaan uang yang baik). Dalam pengelolaan dana desa, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasai kepada perangkat desa yaitu sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis (Khusnul Mubarok & Liana Annisak, 2021).…”
Section: Pengelolaan Keuangan Desaunclassified
“…Tujuan dari program pengelolaan keuangan desa adalah untuk memberikan manfaat kepada aparatur desa/pengelola keuangan desa terkait dengan kemampuan pengelolaan keuangan dan pembukuan yang baik (praktik transaksi keuangan dan pengelolaan uang yang baik). Dalam pengelolaan dana desa, kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasai kepada perangkat desa yaitu sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis (Khusnul Mubarok & Liana Annisak, 2021).…”
Section: Pengelolaan Keuangan Desaunclassified
“…6 Tahun 2014. Desa diberikan kebebasan lokal untuk mengontrol anggaran pembangunan desa, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan bahkan tanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan (Khusnul Mubarok et al, 2021). Kebebasan yang diberikan dalam pemerintahan desa tentunya memerlukan pengawasan dan perhatian yang lebih dalam praktik untuk mewujudkan niatnya.…”
unclassified