“…Karya ilmiah terkait koperasi sudah banyak dilakukan terutama di bidang hukum kepailitan (Fibriani, 2022), tanggung jawab anggota koperasi saat koperasi mengalami gagal bayar (Fiani et al, 2023), tanggung jawab koperasi terhadap anggota saat koperasi mengalami gagal bayar (Gaho & Lestari, 2022), relaksasi kredit di masa pandemic Covid (G. P. N. G. P. Shindy, 2021), dan juga menggunakan metode penelitian hukum normatif (Avisena & Liestiara, 2023;Noorhadi, 2022) serta kualitatif deskriptif dengan pendekatan satu kasus (Manuaba et al, 2021;Riyantari & Priyatno, 2022). Masih sangat terbatas penelitian terkait koperasi gagal bayar dengan menggunakan metode systematic literature review dan multiple case study.…”