2023
DOI: 10.35316/mazinda.v1i1.2648
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Perbandingan Dalam Menilai Tingkat Kesehatan Bank Dengan Menggunakan Metode CAMELS dan RGEC (Studi pada Bank Umum BUMN yang Terdaftar di BEI Periode 2017-2021)

Abstract: Banks as intermediary institutions have a very important role in driving the Indonesian economy, especially state-owned banks which are state-owned banks, so banks must be managed carefully and need special supervision from the government. This study was conducted with the aim of finding out how the soundness of state-owned banks is using the CAMELS and RGEC methods, as well as the point of difference between the two methods. The type of research used is comparative descriptive with a quantitative approa… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 2 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Bank Syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah [7]. Sedangkan bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa -jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah bank syariah merupakan institusi keuangan Islam merupakan institusi yang menerapkan prinsip Islam sebagai berikut menolak adanya bunga (riba), Melarang gharar (ketidakpastian, risiko, spekulasi), Fokus pada kegiatan-kegiatan yang halal (yang diizinkan oleh agama), Secara umum mencari keadilan, dan sesuai etika dan tujuan keagamaan dan Pembagian keuntungan dan kerugian antara konsumen atau nasabah [8].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Bank Syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah [7]. Sedangkan bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa -jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah bank syariah merupakan institusi keuangan Islam merupakan institusi yang menerapkan prinsip Islam sebagai berikut menolak adanya bunga (riba), Melarang gharar (ketidakpastian, risiko, spekulasi), Fokus pada kegiatan-kegiatan yang halal (yang diizinkan oleh agama), Secara umum mencari keadilan, dan sesuai etika dan tujuan keagamaan dan Pembagian keuntungan dan kerugian antara konsumen atau nasabah [8].…”
Section: Pendahuluanunclassified