Berkaitan dengan kehadiran negara untuk masyarakat, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik belum memiliki tempat tersendiri dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional Indonesia. Dalam Program Pengawasan Penyelenggaran Pelayanan Publik, Ombudsman RI terus mendorong upaya perbaikan kualitas pelayanan publik Indonesia dengan mengembangkan hal-hal yang bersifat “mencegah” dan “menyelesaikan”. Seiring kebutuhan dan kondisi yang berkembang, Ombudsman RI mengambil peran penting dan didukung dengan oleh regulasi dan kebijakan pemerintah. Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020 mengamanatkan Ombudsman RI untuk terlibat aktif mendukung Prioritas Nasional melalui output prioritas penyelesaian laporan/aduan masyarakat (external complaint handling) dan penilaian kepatuhan lembaga penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik. Evaluasi kinerja terhadap 2 output prioritas ini bertujuan untuk menilai capaian, kebijakan, permasalahan sehingga dapat diberikan rekomendasi dari sudut pandang perencana pembangunan. Metode analisis menggunakan metode campuran (mixed method) berbasis analisis data target dan realisasi, studi literatur dan Focus Group Discussion. Analisis dilakukan untuk tahun 2015 sampai 2021, termasuk permasalahan didalamnya yang berpengaruh pada fluktuasi target dan capaian dalam dokumen perencanaan pembangunan. Rekomendasi mengusulkan perbaikan untuk aspek regulasi, kelembagaan, pendanaan, teknis pelaksanaan dan kewilayahan. Secara umum perkuatan peran Ombudsman dalam lima aspek tersebut menjadi isu penting penentu keberhasilan pengawasan penyelenggaran pelayanan publik di Indonesia di masa depan yang profesional, adil, merata, efektif, berwibawa (dapat dipercaya) dan berkualitas.