2022
DOI: 10.55606/jhpis.v1i2.725
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Terhadap Modus-Modus Dalam Hukum Cyber Crime

Abstract: Ketika berselancar di dunia digital, Anda perlu berhati-hati dengan rasa nyaman di media sosial. Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena memanfaatkan teknologi internet. Sejalan dengan kemajuan teknologi infomasi, telah muncul beberapa kejahatan yang sering dipersesikan sebagai kejahatan yang dilakukan dalam ruang atau wilayah siber. Rusbagio Ishak, Kadit Serse Polda Jateng megatakan, cyber crime ini potensial meimbulkan kerugiann pada beberapa bidang: politik, ekonomi, social budaya. … Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles