2022
DOI: 10.20884/1.api.2021.9.2.5135
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Tingkat Pengetahuan Dan Sikap Tenaga Kefarmasian Dalam Mencegah Obat Rusak Dan Kadarluarsa Di Rsud Tora Belo

Abstract: Abstrak Obat rusak dan kadaluarsa merupakan salah satu masalah yang dapat mencerminkan ketidaktepatan dan kurang baiknya manajemen pengelolaan obat di sebuah Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan sikap tenaga kefarmasian dalam mencegah obat rusak dan kadaluarsa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tora Belo. Jenis penelitian ini adalah penelitian non-eksperimental dengan pengambilan data secara cross sectional. Data yang digunakan adalah data… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 5 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Studi oleh Ambianti dkk. (2022) membahas pengetahuan dan sikap petugas farmasi dalam mencegah kerusakan dan kadaluwarsa obat di apotek rumah sakit (Ambianti et al, 2022;Haddadde et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Studi oleh Ambianti dkk. (2022) membahas pengetahuan dan sikap petugas farmasi dalam mencegah kerusakan dan kadaluwarsa obat di apotek rumah sakit (Ambianti et al, 2022;Haddadde et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pengelolaan perbekalan farmasi yang tepat di apotek rumah sakit, kepatuhan terhadap formularium nasional dan optimalisasi layanan farmasi di apotek rumah sakit sangat penting untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas (Azis et al, 2021). Sehingga dapat mencegah penumpukan obat kadaluarsa dan rusak (Ambianti et al, 2022). Sehingga akan berakibat pada peningkatan limbah rumah sakit terutama pada saat menghadapi masa pandemi seperti saat covid-19, yang mengharuskan rumah sakit menerapkan sistem pengelolaan limbah yang tepat untuk memenuhi standar lingkungan dan menjamin keselamatan masyarakat (Anwar & Rochka, 2022;Valonda & Hermawati, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified