2018
DOI: 10.29313/tahkim.v1i2.4103
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah Dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri Di Indonesia

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Hal ini karena isbat nikah pada dasarnya adalah penetapan suatu perkawinan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam. Bahwa perkawinan ini telah dilakukan dengan sah, yaitu telah sesuai dengan syarat dan rukun nikah, akan tetapi pernikahan ini belum dicatatkan dipengadilan agama (Sulistiani, 2018).…”
Section: Alunclassified
“…Hal ini karena isbat nikah pada dasarnya adalah penetapan suatu perkawinan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam. Bahwa perkawinan ini telah dilakukan dengan sah, yaitu telah sesuai dengan syarat dan rukun nikah, akan tetapi pernikahan ini belum dicatatkan dipengadilan agama (Sulistiani, 2018).…”
Section: Alunclassified
“…(Agus Muchsin et al, 2019) Seseorang yang melakukan perkawinan tercatat akan mendapatkan Akta Nikah sebagai bukti autentik terjadinya suatu perkawinan dan sangat dibutuhkan untuk mengurus Akta Kelahiran Anak, KTP, KK masuk sekolah, melamar pekerjaan, mengurus perceraian, pensiun dan sebagainya. (Sulistiani, 2018) Sedangkan perkawinan yang dilakukan secara siri tentunya tidak akan mendapatkan Akta Nikah. Perkawinan siri sendiri ada yang dilakukan di bawah tahun 1974 sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan dan sesudah tahun 1974.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pencatatan perkawinan akan mewujudkan suatu kemaslahatan umum karena dengan pencatatan akan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak suami maupun istri, anak, dan yang lainnya. (Sulistiani, 2018) Peraturan yang menjelaskan pencatatan perkawinan yaitu terdapat pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 2 ayat (3) yang mana pencatatan perkawinan meliputi beberapa tahapan, di antaranya pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan pencatatan nikah, dan penyerahan Buku Nikah. (Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, 2019)…”
Section: A Pendahuluanunclassified