“…Beberapa yang paling umum ditemui adalah alasan-alasan seperti menghindari fitnah, kehamilan di luar nikah, serta pertimbangan-pertimbangan ekonomi, sosial, maupun moral (Marzuki, Murniati, Yasin, Suhri, & Taufan, 2021;Fatmawati, Yunanto, & Marjo, 2016;Hamzah, Mangarengi, & Buana, 2020). Di satu sisi, dispensasi perkawinan yang difasilitasi negara memang menjadi satu solusi dalam menangani situasi darurat perkawinan, namun di sisi lain keberadaannya membuka peluang atas legalisasi perkawinan di bawah umur (Yuni, 2021). Relevansi antara dispensasi perkawinan dengan peningkatan angka perkawinan anak terlihat dalam data yang dihimpun Mahkamah Agung dan Badan Kehakiman Agama, di mana telah terjadi peningkatan signifikan atas kasus permohonan Sulastri, Dwi Aryanti Ramadhani, Muthia Sakti / Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pengembangan Diri Anak Akibat Dispensasi Perkawinan 1289 dispensasi nikah pada tahun 2018 sebanyak 13.880 kasus menjadi 24.864 kasus di tahun 2019 (Subchi, Arsadani, Helmi, & Faridho, 2021).…”