Proceedings of the 2nd Annual Conference on Education and Social Science (ACCESS 2020) 2021
DOI: 10.2991/assehr.k.210525.037
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analysis of the Model of Assistance for Children Who Are Dealing with Law in the Child Protection Institution (LPA) in Bima City

Abstract: This study aims to analyze the model of mentoring for children in conflict with the law carried out by LPA in Bima city. Researchers want to map out the model of mentoring for children so that in the long term it can be disseminated and become good practices that can be adopted by other regions or other institutions that focus on issues concerning children. This study used a qualitative method with a sociological approach. The data collection method used was interview, documentation and focus group discussion … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
Order By: Relevance
“…Dengan adanya kedudukan memperbolehkan ijin menikah pada anak yang hamil diluar nikah akan berdampak pula terhadap akibat hukum hubungan nasab Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya saja (Zuhrah, Imaduddin, Juhriati, et al, 2021). Setelah adanya ijin nikah maka atas perkawinan itu mendapatkan akibat hukum termasuk didalamnya akibat hukum terhadapa nasab anak.…”
Section: Kedudukan Ijin Kawin Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Hamil D...unclassified
See 1 more Smart Citation
“…Dengan adanya kedudukan memperbolehkan ijin menikah pada anak yang hamil diluar nikah akan berdampak pula terhadap akibat hukum hubungan nasab Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya saja (Zuhrah, Imaduddin, Juhriati, et al, 2021). Setelah adanya ijin nikah maka atas perkawinan itu mendapatkan akibat hukum termasuk didalamnya akibat hukum terhadapa nasab anak.…”
Section: Kedudukan Ijin Kawin Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Hamil D...unclassified
“…Untuk mencapai maksud agar setiap pernikahan dilakukan pada usia dewasa. Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan (Zuhrah, Imaduddin, Mahmudah, et al, 2021), perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.…”
unclassified