Pajak Properti adalah salah satu pajak yang dikelola oleh pemerintah setempat, karena sebagian besar pendapatannya adalah daerah pendapatan, antara lain juga digunakan untuk penyediaan fasilitas yang dinikmati oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Basis pajak bumi dan bangunan adalah nilai kena pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penentuan nilai kena pajak terhadap pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Sidrap. Objek penelitian ini adalah tiga Kabupaten Sidenreng Rappang di Kecamatan Baranti, Kecamatan Kulo, dan Kecamatan Panca Rijang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan metode dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa ketiga kecamatan tersebut yaitu kecamatan Baranti, Kulo dan Panca Rijang di mana distrik terletak di Kabupaten Sidrap, lokasi strategis dan menghasilkan nilai ekonomi. Jadi itu memiliki kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan di Kabupaten Sidrap. Departemen Pendapatan adalah bertanggungjawab untuk menentukan nilai jual objek pajak perlu meningkatkan penilaian dan pengelolahan data, terutama antara nilai jual dari harga jual objek pajak yang terjadi di masyarakat agar tekadnya lebih relevan